KAJIAN KEDAULATAN NEGARA DI RUANG UDARA TERHADAP ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA (ALKI )
Abstract
Pasal 1 Konvensi Chicago Tahun 1944, menegaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang penuh dan eksklusif atas ruang udara atas wilayah kedaulatannya. Secara yuridis formal wilayah kedaulatan atas ruang udara nasional belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus namun secara parsial telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan nasional. Sehingga setiap negara berhak mengelola dan mengendalikan secara penuh dan eksklusif ruang udara nasionalnya. Setiap kegiatan di ruang udara nasional harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemerintah Indonesia. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kewajiban menyediakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan tanggung jawabnya dibagi-bagi, sehingga ruang udara tidak dapat dikendalikan. Sementara itu, kapal atau pesawat udara asing yang melintasi perairan dan wilayah udara Indonesia masih berpedoman kepada Traditional Route for Navigation. Permasalahan dalam kajian ini adalah sampai sejauhmanakah kewenangan Indonesia dalam mengatur kedaulatannya di ruang udara termasuk di atas alur laut kepulauan Indonesia, dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman bahwa Indonesia mem-punyai kedaulatan di ruang udara yang penuh dan eksklusif termasuk ruang udara di atas ALKI. Metode pendekatannya adalah yuridis normatif melalui studi pengumpulan data kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan nasional/internasional serta pendapat para ahli yang berkompeten di bidang ini.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.