PROSEDUR PENGAJUAN PERMINTAAN PATEN DI BIDANG KEDIRGANTARAAN
Abstract
Manusia berupaya untuk dapat memanfaatkan dan mengembangkan lebih lanjut penemuan barunya, terutama untuk kepentingan komersial. Untuk mencegah diakuinya penemuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka diperlukan adanya perlindungan hukum atas penemuan-penemuan. Untuk melindungi para penemu tersebut di atas, dibidang hukum dikenal apa yang disebut dengan "Intellectual Property Rights" (IPR) atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan istilah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Istilah HaKI ini mengandung 2 pengertian yaitu : (i) property dan (ii) intellectual. Pengertian property adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak tersebut tanpa seijin dari pemiliknya, sedanglan intelektual adalah berkaitan dengan kegiatan intelektual berdasarkan hasil daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi ciptaan seperti sastra, seni dan ilmu pengetahuan serta bentuk penemuan (invention).
Full Text:
Full Text PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.