ANALISIS PERISTIWA PENEMBAKAN SATELIT OLEH CHINA DENGAN MENGGUNAKAN TEKNOLOGI ANTI SATELLITE SYSTEM (ASAT) BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL [ANALYSIS OF CHINA'S SATELLITE SHOT INCIDENT BY USING TECHNOLOGY OF ANTI-SATELLITE SYSTEM BASED ON INTERNATIONAL LAW]
Abstract
Uji coba senjata ASAT sudah dilakukan sejak tahun 1959 oleh Amerika Serikat dan disusul oleh Rusia. Peristiwa penggunaan teknologi ASAT oleh China yang menembak satelitnya sendiri, telah menimbulkan persepsi yang beragam di antara Negara-negara. Dengan menggunakan metode deskriptif, doktriner dan analisis, tulisan ini dimaksudkan untuk mengkaji keabsahan penggunaan teknologi ASAT berdasarkan hukum internasional yang berlaku. Hasil yang diperoleh bahwa berdasarkan hukum internasional yang berlaku, kegiatan penembakan satelit yang dilakukan China tidak dapat dipersalahkan menurut hukum internasional.
Kata Kunci: Kegiatan militer, Anti satelit, Hukum internasional
Kata Kunci: Kegiatan militer, Anti satelit, Hukum internasional
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.