ANALISIS PENGATURAN INTERNASIONAL TENTANG “PRINSIP MAKSUD DAMAI†DAN BENTUK PENERAPANNYA DALAM KEGIATAN ANTARIKSA [ANALYSIS OF INTERNATIONAL REGULATORY ON "PRINCIPLES OF PEACEFUL PURPOSES" AND ITS IMPLEMENTATION IN SPACE ACTIVITIES]
Abstract
Teknologi antariksa dapat digunakan untuk kepentingan militer dan sipil (dual uses). Kepentingan sipil dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan komersial dan kepentingan militer ditujukan untuk kegiatan sistem persenjataan. Beberapa perjanjian internasional yang mengatur penggunaan persenjataan militer belum memberikan pengertian yang jelas terhadap prinsip maksud damai di antariksa, termasuk juga dalam Space Treaty 1967 yang belum memberikan batasan yang tegas tentang definisi peaceful purposes sehingga menimbulkan berbagai kerancuan dalam praktek. Amerika lebih cenderung mengartikan istilah peaceful purposes sebagai suatu tindakan yang non-aggressive sedangkan Rusia dan beberapa negara berkembang lainnya lebih cenderung mendefenisikan istilah peaceful purposes dengan non-military. Selain itu prinsip maksud damai, di dalam pelaksanaannya, muncul kesulitan baru terkait dengan barang-barang teknologi keantariksaan yang bersifat guna ganda (dual uses). Tulisan ini dengan menggunakan metode deskriptif normatif akan menjelaskan suatu analisis tentang peraturan dan kebijakan internasional yang mengatur terhadap prinsip tujuan damai di antariksa dikaitkan dengan praktek-praktek negara yang beragam, serta persoalan dan upaya yang dibutuhkan untuk pengaturan lebih lanjut.
Kata Kunci: Maksud damai, Aktivitas antariksa, dan Hukun internasional
Kata Kunci: Maksud damai, Aktivitas antariksa, dan Hukun internasional
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.