ANALISIS MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG IZIN PELUNCURAN WAHANA ANTARIKSA

- Mardianis

Abstract


Menurut Space Treaty 1967, setiap negara bertanggung jawab atas kegiatan keantariksaan nasionalnya. Traktat Antariksa ini telah diratifikasi dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2002, karena itu, Indonesia wajib bertanggung jawab terhadap kegiatan keantariksaannya. Peluncuran wahana antariksa termasuk kegiatan keantariksaan. Karena itu, semua pihak yang terkait pada suatu peluncuran wahana antariksa di Indonesia harus memperoleh izin dari pemerintah Indonesia. Ada dua jenis izin yaitu izin yang berkaitan dengan tempat peluncuran dan izin peluncuran itu sendiri. Pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan kemampuan teknis dan atau keuangan para pihak sebelum mengeluarkan izin tersebut. Makalah ini menguraikan tentang materi pengaturan tentang izin kegiatan antariksa di Indonesia. Untuk maksud tersebut, perlu diteliti manfaat pengaturan yang dibuat oleh masing masing Negara Amerika Serikat, Brazil dan Australia.

Full Text:

Full Text PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.