Pengaturan Penginderaan Jauh dalam Hukum Internasional dan Perlindungan Kedaualatan serta Kepentingan Negara-Negara Berkembang
Abstract
Penginderaan jauh saat ini telah berkembang pada berbagai bidang kehidupan yang dapat mendukung kehidupan umat manusia. Namun demikian kegiatan yang berbasis pada ruas bumi dan antariksa ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi negara-negara berkembang atas potensi ancaman pelanggaran kedaulatan negara dan intervensi terhadap urusan negara lain. Beranjak pada hal tersebut, penelitian ini akan menganalisa berbagai aturan hukum internasional mengenai penginderaan jauh, meliputi konvensi internasional, hukum kebiasaan internasional serta putusan pengadilan. Selain itu analisa juga dilakukan terhadap international soft law, di antaranya adalah prinsip-prinsip tentang penginderaan jauh. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah hukum internasional telah cukup mengatur berbagai aspek hukum kegiatan penginderaan jauh, terutama berkenaan dengan perlindungan terhadap kedaulatan dan kepentingan setiap negara. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian doctrinal, yaitu suatu penelitian kepustakaan yang didasarkan pada data-data sekunder berupa aturan-aturan hukum positif (bahan hukum primer), buku-buku serta jurnal-jurnal ilmiah (bahan hukum sekunder). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun jawaban atas permasalahn dalam penelitian ini adalah bahwa hukum internasional belum memiliki suatu aturan hukum positif baik dalam konvensi maupun hukum kebiasaan yang mengatur tentang penginderaan jauh. Penginderaan jauh diatur dalam deklarasi prinsip-prinsip penginderaan jauh yang tidak memiliki kekuatan mengikat. Dengan demikian maka masih terdapat suatu kekosongan dalam hukum internasional berkenaan dengan perlindungan terhadap kedaulatan dan kepentingan negara dari suatu kegiatan penginderaan jauh. Guna mengisi kekosongan tersebut, maka kerjasama antara negara-negara berkembang dalam kegiatan penginderaan jauh menjadi hal yang sangat penting.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
AK, S., Utama, M., & Idris, A. (2012). Hukum Udara dan Ruang Angkasa (No. 1; Vol. 1, Nomor 1). Unit Penelitian Fakultas Hukum Unsri dan Unsri Press. http://repository.unsri.ac.id/17670/
Anand, R. P. (2011). Confrontation or Cooperation?:International Law and the Developing Countries (Revised second edition). Hope India Publications.
Avgerinopoulou, D.-T., & Stolis, K. (2017). Current Trends and Challenges in International Space Law. 23. https://www.essc.esf.org/fileadmin/user_upload/essc/Article_Current_Trends_and_Challenges_in_Space_Law.pdf
Chimni. (2006). Third World Approaches to International Law: A Manifesto. International Community Law Review, 8(1), 3–27. https://doi.org/10.1163/187197306779173220
Fatouros, A. A. (1964). International Law and the Third World. Virginia Law Review, 50(5), 783–823. JSTOR. https://doi.org/10.2307/1071592
Fukunaga, M. (2011). Current Status and Recent Developments of the Non-Discri-minatory Principles in the 1986 UN Principles on Remote Sensing. Dalam M. J. Sundahl & V. Gopalakrishnan (Ed.), New Perspectives on Space Law: The Proceedings of the 53rd IISL Colloquium on the Law of Outer Space. Young Scholar Session. International Institute of Space Law. http://iislwebo.wwwnlss1.a2hosted.com/wp-content/uploads/2015/03/NewPerspectivesonSpaceLaw.pdf
Golston, D., & Baseley-Walker, B. (2015). The Realities of Middle Power Space Reliance. UNIDIR. https://www.unidir.org/publication/realities-middle-power-space-reliance
Hanley, C. (2000). Regulating Commercial Remote Sensing Satellites over Israel: A Black Hole in the Open Skies Doctrine? Administrative Law Review, 52(1), 423–442. JSTOR.
Hoe, L. I., Umar, R., & Kamarudin, M. K. A. (2017). Evaluation of Remote Sensing Principles 1986: The Unsolved Problems. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 7(7), 475–490.
Krafft, S. (1981). In Search of a Legal Framework for the Remote Sensing of the Earth from Outer Space. Boston College International and Comparative Law Review, 4(2), 25.
Osborn, D., Cutter, A., & Ullah, F. (2015). Universal Sustainable Development Goals: Understanding the Transformational Challenge for Developed Countries (DEEEP-REPORT-2016-048). Stakeholder Forum. https://library.concordeurope.org/record/1759?ln=en
Sekhula, P. P. (2013). The Law Governing Acquisition and Use of Earth Observation Data in South Africa: A Need For Legal Harmonisation. South African Journal of Geomatics, 2(2), 139-151–151.
Sornarajah, M. (2006). Power and Justice: Third World resistance in international law. SYBIL, 10, 19.
Zhao, Y. (2006, Agustus 2). National space legislation with reference to China’s practice. Proceeding of the Space Law Conference 2006 Asian Cooperation in Space Activities a Common Approach to Legal Matters. https://www.mcgill.ca/iasl/files/iasl/Bangkok_Proceedings-Part_1_2006.pdf
Refbacks
- There are currently no refbacks.