Evaluasi Aspek Pertanggungjawaban pada Tata Kelola Hukum Indonesia Dalam Menghadapi Pembangunan Fasilitas Peluncuran Roket Komersial

Christou Imanuel Siregar, Metha Ramadita

Abstract

Indonesia sangat diuntungkan dengan letaknya di khatulistiwa karena memiliki keunggulan jika dipergunakan sebagai tempat peluncuran roket. Keunggulan ini didasari oleh posisi ekuatorial Indonesia sehingga membantu roket yang diluncurukan dari Indonesia untuk meluncur dengan bahan bakar yang lebih sedikit. Indonesia juga merupakan negara kepulauan sehingga menjadi wilayah yang cocok untuk bandar antariksa mengingat roket memiliki risiko untuk gagal meluncur dan wilayah perairan akan jadi tempat aman untuk jatuhnya roket. Melihat potensi ini, Indonesia mulai membuka diri untuk membangun bandar antariksa dengan menggandeng pihak asing. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai potensi yang dimiliki hukum Indonesia sekarang dalam hal kesiapan menghadapi tantangan baru ini.  Hal ini menjadi penting karena Indonesia perlu memiliki regulasi yang kuat untuk menghadapi risiko yang belum pernah dihadapi sebelum lebih lanjut membahas komersialisasi fasilitas peluncuran roket. Menjadi negara tempat peluncuran roket memiliki risiko yang perlu diantisipasi dengan regulasi yang mumpuni. Dengan konsiderasi tersebut, tulisan ini bertujuan untuk menyoroti aspek pertanggungjawaban dalam hukum Indonesia kini dan menganalisis potensi pengembangan hukum yang ada terkhusus dalam rencana pembangunan bandar antariksa roket komersial. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dan komparatif  untuk membandingkan hukum yang ada di Indonesia dengan hukum di negara Uni Emirat Arab dan Selandia Baru karena keduanya merupakan negara yang juga melakukan kerja sama dengan pihak asing dalam membangun tempat peluncuran roketnya. Penelitian ini menemukan bahwa regulasi yang Indonesia miliki dan perjanjian yang telah Indonesia ratifikasi belum cukup untuk dapat menghadapi perkembangan dalam kerja sama keantariksaan. Indonesia sudah memiliki konsepsi dan pembahasan mengenai aspek tanggung jawab, namun masih perlu menetapkan regulasi yang lebih rinci terkait pertanggungjawaban dengan opsi cross waiver liability dan joint liability.

Kata kunci: regulasi, pertanggungjawaban, cross waiver liability, joint liability

Refbacks

  • There are currently no refbacks.